PENGUMUMAN
NOMOR: P/   51   /STIAMAK/IX/2020

 

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Ujian Skripsi pada tanggal 29 Agustus 2020, diberitahukan bahwa:

  1. Daftar kelulusan sebagaimana terlampir.
  2. Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus wajib mengumpulkan sebagai berikut:
  3. Berkas skripsi sebanyak 3 (tiga) eksemplar dengan print out berwarna yang telah di tanda tangani oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji (tanda tangan asli).
  4. Mengumpulkan Skripsi dan Artikel Ilmiah dalam bentuk softcopy dengan format PDF dan Word:

Pengumpulan dapat dilakukan di ruang tata usaha (Mas Faisol) mulai tanggal 08 – 11 September 2020, jam 08.00 – 15.00 WIB.

 

Demikian pengumuman ini buat untuk dapat diketahui dan dilaksanakan.

Surabaya, 03 September 2020
a.n KETUA STIAMAK BARUNAWATI SURABAYA
WAKIL KETUA I

SOEDARMANTO, SE, MM
NIDN : 0322036902