Skip to content
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Adalah kegiatan otonom perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan perguruan tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, UU No. 12 Tahun 2012, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dan peraturan terkait, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi meliputi :

  1. SPMI – Penjaminan mutu internal oleh perguruan tinggi.
  2. SPME – Penilaian eksternal melalui akreditasi.
  3. PD Dikti – Basis data pendidikan tinggi nasional.

STIAMAK Barunawati Surabaya adalah PTS dengan Prodi S1 Ilmu Administrasi Bisnis (konsentrasi kepelabuhanan & logistik) yang memiliki visi menjadi perguruan tinggi terbaik di bidang kepelabuhanan tingkat nasional. Untuk mewujudkan visi tersebut, STIAMAK menerapkan SPMI dengan mengacu pada regulasi terbaru dan pedoman SPMI 2018.

Dokumen SPMI disusun untuk mendukung siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) secara konsisten. Ada empat jenis dokumen mutu:

Dokumen ini menjadi acuan seluruh unsur akademik dan non-akademik dalam membangun budaya mutu serta dievaluasi berkala untuk menyesuaikan dengan visi, peraturan, dan kebutuhan pengguna lulusan.

Dasar Kebijakan SPMI

STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK) Barunawati Surabaya memiliki kebijakan kegiatan rutin setiap tahun untuk terus meningkatkan mutu lembaga. Implementasi sistem monitoring, audit internal dan eksternal secara berkala di masing-masing unit yang sesuai dengan sistem audit yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan SPMI. Monitoring dan evaluasi pembelajaran dilakukan di setiap semester. Monitoring evaluasi kinerja dilaksanakan setiap satu semester oleh SPMI STIA dan Manajemen Kepelabuhan.

Adapun dasar kebijakan peraturan berkaitan dengan audit dan monev di STIA dan Manajemen Kepelabuhan sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Dirjen Dikti nomor 71/0/D/1999 tertanggal 7 April 1999 perihal penggabungan dua lembaga akademi administrasi Barunawati dan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
  2. Tentang Penetapan Kebijakan Sistem Penjamin Mutu Internal Nomor : SK/73/STIAMAK/XII/2018, 03/12/2018.
  3. Tentang Penetapan Standar Sistem Penjamin Mutu Internal Nomor : SK/74/STIAMAK/XII/2018, 03/12/2018.
  4. Tentang Penetapan Manual Sistem Penjamin Mutu Internal Nomor : SK/75/STIAMAK/XII/2018, 03/12/2018.
  5. Tentang Penetapan Formulir Sistem Penjaminan Mutu Intenal Nomor : SK/76/STIAMAK/XII/2018, 03/12/2018.

Laporan Evaluasi Diri disusun untuk menjelaskan bagaimana proses pendidikan dan unsur-unsur yang melingkupinya. Laporan ini disusun bersama secara integratif. Laporan ini menjadi pijakan ketua dan para pengelola STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK) untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan pendidikan pada periode berikutnya.

STATUS
INDUK PENELITIAN
RENCAN
INDUK PENGEMBANGAN
RENSTRA
Pedoman Audit Mutu Internal (AMI)
Pedoman
Instrument
Audit Mutu
Pedoman
Audit Mutu
Internal
Pedoman
Monev Aspek
Pendidikan
Pedoman
Monev
Penelitian
Pedoman
Monev
PKM
Pedoman
Monev Aspek
Kemahasiswaan
Pedoman
Monev
Tracer Study
Pedoman
Monev
Aspek Lainnya
Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2018/2019
Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2019/2020
Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2020/2021
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
RTM TAHUN AKADEMIK 2018/2019
RTM TAHUN AKADEMIK 2019/2020
RTM TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Materi Workshop
“STRATEGI PENINGKATAN AKREDITASI MELALUI SPMI”

Lokasi Kami

👁️ TOTAL PENGUNJUNG WEBSITE: 38

Hubungi Kami

Kampus Stiamak Barunawati Jl. Perak Barat
No.173 Surabaya, Jawa Timur 60165
Email : info@stiamak.ac.id
(+62)31- 3291096
Copyright 2015 © STIAMAK BARUNAWATI SURABAYA