Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Kebijakan Nasional:
- Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan
- Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti ) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan Enggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan Enggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK) Barunawati Surabaya merupakan perguruan tinggi swasta yang memiliki satu program studi yaitu S1 Ilmu Administrasi Bisnis, dengan Konsentrasi kepelabuhanan dan konsentrasi logistik.
STIAMAK Barunawati Surabaya memiliki visi “STIAMAK Barunawati Surabaya Menjadi Perguruan Tinggi Terbaik di Bidang Kepelabuhanan di Tingkat Nasional”. Guna mencapai visi tersebut STIAMAK Barunawati Surabaya menerapkan SPMI. Pelaksanaan SPMI perlu diawali dengan membuat atau merevisi Dokumen Kebijakan Mutu SPMI untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku.
Dokumen kebijakan SPMI disusun dengan memperhatikan implementasi berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT), Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, dan Pedoman SPMI Tahun 2018 serta Standar Nasional Pendidikan Dikti, Permendikbud No. 03 tahun 2020. Dokumen Kebijkan Mutu SPMI adalah dokumen pernyataan tertulis menjelaskan pemikiran, sikap, dan pandangan STIAMAK mengenai SPMI yang berlaku di STIAMAK Barunawati Surabaya dan dokumen ini merupakan tanggapan atas dinamika peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Dokumen Mutu SPMI dirancang dan dibuat sebagai dasar pelaksanaan penjaminan mutu dengan siklus Penetapan Pepalksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan (PPEPP) ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur. Para pengelola bidang akademik maupun non akademik dapat mengacu pada Standar SPMI yang ditetapkan.
Dokumen Mutu SPMI ini berisi tentang garis-garis besar tentang bagaimana SPMI seharusnya dipahami, dirancang dan diimplementasikan oleh semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan perguruan tinggi di STIAMAK Barunawati Surabaya sehingga terwujud budaya mutu.
Pelaksanaan Budaya Mutu diawali dengan membuat dokumen-dokumen mutu SPMI. Dokumen mutu SPMI STIAMAK Barunawati Surabaya disusun berdasarkan penerapan penjaminan mutu di STIMAK Barunawati Surabaya. Dokumen mutu yang disusun akan dievaluasi secara periodik untuk mengetahui tingkat relevansinya dengan visi perguruan tinggi, peraturan pemerintah dan masyarakat pengguna.
Di dalam pedoman SPMI di STIAMAK Barunawati Surabaya ini dirumuskan ada empat jenis Dokumen Mutu, yaitu:
- (a) Kebijakan Mutu,
- (b) Manual dan Prosedur,
- (c) Standar Mutu, dan
- (d) Formulir Mutu.