SIKLUS PENJAMINAN MUTU – PPEPP
PENETAPAN, PELAKSANAAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PENINGKATAN
Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:
- Penetapan (P) Standar Dikti
- Pelaksanaan (P) Standar Dikti
- Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
- Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
- Peningkatkan (P) Standar Dikti.
Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:
- Kebijakan SPMI
- Manual SPMI
- Standar SPMI
- Formulir SPMI
Tahapan siklus Penjaminan Mutu di SPMI STIAMAK Barunawati Surabaya
Siklus Penjaminan Mutu |
Implementasi |
Dokumen |
Penetapan | Penetapan | 1. Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Permendikbud No 50 tahun 2014 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi 3. Permenristekdikti 44/2015 Pasal 2, Ayat (1): Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 4. Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT), 5. Standar Nasional Pendidikan Dikti, Permendikbud No. 03 tahun 2020. 6. Statuta STIAMAK Barunawati Surabaya 7. Renstra STIAMAK Barunawati Surabaya 8. Dokumen Mutu: a. Kebijakan SPMI b. Manual dan Prosedur SPMI c. Standar SPMI d. Formulir SPMI |
Pelaksanaan | Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana pada setiap unit, mencakup: waktu pelaksanaan, implementasi manual dan standar mutu, pelaksanaan kegiatan, capaian target dan hasil kegiatan, implementasi koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan unit lain. | · Manual dan Prosedur SPMI
· Standar SPMI · Formulir SPMI Output: · Laporan pelaksanaan kegiatan
|
Evaluasi | Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan, mencakup kesesuaian hasil kegiatan dengan rencana pada setiap unit, permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan, potensi pengembangan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan | · SK Pengelola SPMI
· SK Pengelola Gugus Kendali Mutu (GKM) · SK Pelaksana Audit Mutu Internal · Sk instument AMI · Evaluasi Eksternal (Akreditasi) · AMI Unit/bagian · Evaluasi AMI · Hasil Survey pemangku kepentingan (kegiatan) · Laporan Laporan pelaksanaan kegiatan
Output: · Hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan pada unit /bagian · Identifikasi masalah dan potensi peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan |
Pengendalian | Monitoring terhadap evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan, mencakup rencana penanganan dan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan, langkah yang akan diambil untuk mewujudkan potensi pengembangan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan, sebagai upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan. | · Rekomendasi SPMI untuk perbaikan proses dan hasil kegiatan.
· Identifikasi masalah dan potensi peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Output: · Rapat Tinjauan Manajemen · Formulir Tindak lanjut AMI · Hasil Tindaklanjut |
Peningkatan | Monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi penjaminan mutu terhadap pelaksanaan kegiatan, dan langkah operasional penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan ekgiatan, dampak dari berbagai langkah yang diambil untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan, dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan. | · Langkah strategis peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
· Langkah operasional penyelesaian masalah dalam penyelesaian kegiatan. Output: · Benchmarking Penjaminan Mutu · Kegiatan Pengembangan STIAMAK · Kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan STIAMAK · Pedoman di STIAMAK
|
REFERENSI
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Dikti, Permendikbud No. 03 tahun 2020.