STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK) Barunawati Surabaya memiliki kebijakan kegiatan rutin setiap tahun untuk terus meningkatkan mutu lembaga. Implementasi sistem monitoring, audit internal dan eksternal secara berkala di masing-masing unit yang sesuai dengan sistem audit yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan SPMI. Monitoring dan evaluasi pembelajaran dilakukan di setiap semester. Monitoring evaluasi kinerja dilaksanakan setiap satu semester oleh SPMI STIA dan Manajemen Kepelabuhan.
Adapun dasar kebijakan peraturan berkaitan dengan audit dan monev di STIA dan Manajemen Kepelabuhan sebagai berikut:
- Surat Keputusan Dirjen Dikti nomor 71/0/D/1999 tertanggal 7 April 1999 perihal penggabungan dua lembaga akademi administrasi Barunawati dan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
- Keputusan Pengurus Yayasan Barunawati Biru Surabaya Nomor: 0101/SK/YBBS/I/2014 tentang STATUTA STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK).
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK) 2017-2021.
- Rencana Startegis (Renstra) STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK) 2017-2023.
- Keputusan Ketua STIAMAK Nomor: SK 2/STIAMAK/XI/2018 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal STIAMAK.
- Keputusan Ketua STIAMAK Nomor: SK 3/STIAMAK/XI/2018 tentang Manual Mutu SPMI STIAMAK.
- Keputusan Ketua STIAMAK Nomor: SK 4/STIAMAK/XI/2018 tentang Standar Mutu STIAMAK.
- Keputusan Ketua STIAMAK Nomor: SK 5/STIAMAK/XI/2018 tentang Formulir mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (Formulir Mutu) STIAMAK.
Laporan Evaluasi Diri disusun untuk menjelaskan bagaimana proses pendidikan dan unsur-unsur yang melingkupinya. Laporan ini disusun bersama secara integratif. Laporan ini menjadi pijakan ketua dan para pengelola STIA dan Manajemen Kepelabuhan (STIAMAK) untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan pendidikan pada periode berikutnya.