Peran Pemeriksa Pajak terhadap Penyalahgunaan Cryptocurrency
Kartika Cahya Kencana, M.Si
Kepala Seksi KBP III Kanwil DJP Suluttenggomalut
Pendahuluan
Tidak lama kita membaca dan mendengar di beberapa media bahwa beberapa kepala daerah mempunyai rekening kasino online dan ditengarai sebagai tempat pencucian uang oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Mereka dapat menyimpan uangnya dalam bentuk deposit kasino yang dapat dikonversi dalam koin chip. Deposit merupakan uang yang diendapkan dalam rekening kasino yang diendapkan sedangkan koin chip sebagai modal taruhan dan dapat diuangkan dalam bentuk fiat currency. Cryptocurrency adalah suatu bentuk dari mata uang virtual yang dibangun dari kriptografi (bahasa kode sandi) baik dari sisi penciptaan jaringan online yang sering disebut dengan miner (istilah penambang uang yang membantu mengamankan dan mencatat transaksi di jaringan) dan penyimpanan nilai serta dalam hal keamanan system pembayaran. Cryptocurrency sangat memungkinkan bagi penggunanya untuk melakukan transfer atau pengalihan harta tanpa menggunakan pihak ketiga sebagai perantara seperti perbankan. Bitcoin, merupakan merupakan salah satu produk dagang dari cryptocurrency pertama yang terintegrasi secara penuh dengan teknologi baru, blockchain. Bitcoin dapat digunakan dalam bentuk cryptoasset atau harta digital yang merupakan komiditas atau investasi namun juga sebagai alat pembayaran di Jepang. Di beberapa negara seperti Jerman, Rusia, Cina, dan Korea Selatan termasuk Indonesia tidak menghendaki Bitcoin sebagai alat pembayaran karena volatilitas yang tinggi dan ketidakpastian harga serta berpotensi untuk pidana pencucian uang.
Perkembangan teknologi informasi ini tentunya dimanfaatkan pula bagi para penjahat untuk melakukan transaksi tanpa diketahui asal usul harta yang berguna untuk penggelapan pajak yang merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindakan pidana pencucian uang (money laundering). Sistem transaksi ini berbasais kriptografi yang memiliki fitur utama berupa anonimitas yang dapat membantu untuk menyembunyikan sumber pendapatan sehingga menimbulkan permasalahan di berbagai negara terkait dengan perpajakan. Sistem dengan teknologi yang baru ini memang meningkatkan transaksi sehingga perputaran ekonomi dapat lebih bergairah namun disisi lain fitur anonimitas yang melakat merupakan celah yang dapat dimanfaatkan bagi para penjahat kerah putih, hal ini merupakan hal yang sangat dilematis.
Pada umumnya, nilai dari suatu cryptocurrency ditentukan oleh hukum dasar ekonomi yaitu permintaan dan penawaran dalam pertukaran mata uang yang bentuknya telah ditentukan oleh pemberi layanan jasanya (market place). Pertukaran mata uang ini bersifat online yang memungkinkan cryptocurrency untuk diperdagangkan melalui mekanisme permintaan dan penawaran terhadap cryptocurrency yang lain atau mata uang tertentu. Transaksi dibuat dan ditujukan kepada dompet digital secara online. Dompet digital tesebut dapat digunakan sesuai keinginan para penggunanya seperti untuk pembayaran secara virtual. Transaksi tersebut tidak dirubah dan hanya dapat dilihat oleh seseorang melalui blockchain dan website tertentu. Tidak ada identitas yang terhubung dengan alamat online dompet digital dan transaksi individual. Identitas pengguna hanya dapat ketahui oleh market place jika pengguna memang ingin menampakkan jati dirinya. Ada bentuk lain dari cryptocurrency adalah pertukaran antar sejawat (a peer to peer exchange). Jenis cryptocurrency ini menghubungkan pembeli dan penjual dari cryptocurrency dan mengijinkan kepada mereka untuk menjalankan transaksi secara langsung tanpa perantara apapun seperti market place. Transaksi ini memberikan suatu cela agar dapat menghindari panduan terkait pengenalan pelanggan (knowing your customer protocol).
Potensi Penggelapan Pajak
Dengan adanya fitur anonimitas yang melakat pada cryptocurrency sangat dimungkinkan para penjahat melakukan penggelapan pajak bahkan lebih jauh lagi yaitu tindakan pidana pencucian uang, narkotika, korupsi dan terorisme. Dalam terbitan tahun 2019, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui buku panduan yang berjudul Money Laundering and Terrorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners dan Tax Auditors menghendaki keseriusan para Account Representatives dan Pemeriksa Pajak untuk melakukan pengujian terhadap pembukuan dan pencatatan perpajakan dari Wajib Pajak terutama terkait dengan perubahan harta. Adapun potensi penggelapan pajak dapat dipantau dari dua sisi yaitu cash out, saatnya perubahan bentuk harta dari cryptocurrency ke kas dan sebaliknya.
Dalam versi cash out, ada beberapa risiko yang menjadi perhatian, pertama adalah penggunaan dari suatu pertukaran seperti seorang penjahat dapat membentuk akun atas suatu pertukaran kemudian menjualnya untuk mata uang yang telah ditentukan dan melakukan penukaran berupa transfer uang ke akun bank di luar negeri (offshore bank account). Uang ini dapat setiap saat diambil melalui anjungan tunai mandiri atau dengan pilihan lain menggunakan orang yang bekerja di bank sebagai costumer service. Kedua, penggunaan pedagang cryptocurrency, ada pedagang individu yang menawarkan pertukaran cryptocurrency menjadi kas dengan biaya administrasi yang tinggi tentunya. Ketiga, penggunaan kartu cryptocurrency, ada beberapa kartu cryptocurrency prabayar yang dapat digunakan sebagai pengambilan uang di anjungan tunai mandiri umum dan pembayaran online, termasuk yang telah diterbitkan oleh entitas hukum luar negeri. Keempat, penggunaan anjungan tunai mandiri koin, terdapat beberapa anjungan tunai mandiri khusus koin yang dapat digunakan untuk pertukaran cryptocurrency untuk mata uang tertentu dan sebaliknya. dan terakhir adalah penggunaan kasino online, kasino online dengan aturan pengawasan pelanggan yang lemah menerima deposit dalam bentuk cryptocurrency yang kemudian ditransfer kepada akun para penjudi. Hal ini dapat secara cepat diambil secara tunai melalui baik akun bank dalam negeri (onshore) maupun luar negeri (offshore), kartu kredit prabayar, kartu debit cryptocurrency dan penggunaan beberapa layanan melalui bisnis layanan uang. Disamping versi cash out, para penjahat dapat juga menggunakan pedagang cryptocurrency dan anjungan tunai mandiri koin untuk membeli cryptocurrency dengan menggunakan prosedur yang haram (cash to cryptocurrency). Hal ini mengakibatkan mereka dapat membeli barang-barang dalam pasar gelap online atau menggunakannya dalam bentuk simpanan saja.
Pencegahan Penggelapan Pajak
Dengan memahami beberapa risiko yang akan terjadi dengan adanya metode cash out dan sebaliknya maka para Account Representative dan pemeriksa pajak juga diminta untuk mengenali para potensi penjahat pajak yang melakukan penggelapan pajak melalui cryptocurrency dari sisi baik transaksi maupun perilakunya. Biasanya para penjahat menggunakan transaksi-transaksi yang tidak wajar seperti melakukan perdagangan dan mendapatkan koin yang berasal dari para miners tanpa dapat ditunjukkan biaya listrik peralatan elektronik yang relevan, menerima atau melakukan transaksi dan memiliki koin dengan jejak histori dari pasar gelap online, melakukan penarikan kas dalam jumlah besar dari bank segera setelah menerima uang dari pertukaran cryptocurrency, membayar biaya jasa dengan jumlah yang besar untuk menjual cryptocurrency dalam rangka penukaran ke bentuk kas, penyimpanan uang dalam jumlah besar kemudian diikuti dengan pembelian cryptocurrency dari perdagangan komersil yang sah, penggunaan kartu debit didorong oleh cryptocurrency, penyimpanan dan penarikan uang dalam jumlah besar melalui anjungan tunai mandiri koin, transaksi cryptocurrency untuk pembelian barang-barang mewah yang secara sekilas tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dari pembeli, dan jumlah yang tidak terduga untuk cryptocurrency dalam usaha.
Perilaku yang tidak wajar dapat diidentifikasi dengan meneliti ketidakmampuan menentukan keuntungan bisnis atau ekonomi yang melibatkan cryptocurrency. Transaksai cryptocurrency ini biasanya ditandai, paling tidak ada dua gejala di antara fenomena berikut ini yaitu, penjual atau pembeli menawarkan jasa melalui tempat jual beli online, antar para pihak tidak mengetahui secara pasti identitasnya, para pihak sangat menjaga identitasnya, cryptocurrency dibayar tunai, biaya pertukaran sangat tinggi, transaksi yang terjadi di tempat umum cenderung menurunkan risiko bagi penjual dan pembeli, penjelasan legalitas ekonomi tidak dapat dilakukan, cakupan pembelian mata uang virtual secara kasat mata tidak berhubungan dengan penggunaan pribadi kesaharian, pihak yang melakukan penukaran mata uang tidak terdaftar di kamar dagang atau otoritas perpajakan. Terhadap transaksi dan perilaku tidak wajar dalam bisnis tentunya menjadi indikasi kecurigaan bagi para account representatives dan pemeriksa pajak untuk mendalami data perpajakan dan akses keuangan dari Wajib Pajak yang terperiksa untuk menggali potensi penerimaan pajak.
Penutup
Adanya perdagangan global yang dibantu dengan teknologi informasi internet tentu saja akan meniadakan batas-batas fisik negara. Cryptocurrency yang merupakan alat investasi sekaligus transaksi virtual tentunya memudahkan para penggunanya dalam menjalankan bisnis namun seiring dengan itu, para penjahat pun menggunakannya dalam sisi negatifnya termasuk penggelapan pajak yang merupakan tindak pidana asal dari pencucian uang. Dunia melalui OECD memberikan isyarat keras bahwa tindakan pidana pencucian uang merupakan kegiatan kriminal yang serius dan menghadaki otoritas perpajakan di beberapa negara untuk meningkatkan kesadaran bagi account representative yang melakukan pengujian dan pemeriksa pajak yang bertugas mengaudit kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk mengenali transaksi dan perilaku yang tidak wajar dalam bisnis sehingga dapat dilakukan deteksi dini penggelapan pajak sekaligus menumpas tindak pidana pencucian uang. Nilai plus bagi pemeriksa pajak sekalikus sebagai penyidik yang dapat menemukan tindak pidana perpajakan sekaligus pencucian uang.terhadap penjahat pajak.