Stiamak Barunawati Surabaya, Kampus 4 ANTI: Anti Korupsi, Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat disimak di link: Youtube Official STIAMAK Barunawati
Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
A. Langkah Pencegahan dari Infrastruktur
1. Ciptakan lingkungan kampus, ruang kuliah dan ruang kerja yang nyaman dan produktif
2. Penguatan penerangan pada setiap ruangan baik saat malam hari maupun siang hari pada jam kegiatan kampus
3. Memastikan pengamanan ruangan yang tidak aktif dan tidak produktif bisa dikunci
4. Pasang rambu-rambu etika kehidupan kampus dan larangan melakukan tindakan asusila dan melanggar norma kehidupan kampus
5. Membikin dan memberlakukan tata norma kehidupan kampus*
B. Langkah Pencegahan dari Perilaku Masyarakat Kampus
1. Memberikan pemahaman perilaku terpuji secara pribadi maupun lingkungan kampus
2. Membangun perilaku hidup penuh kesopanan di dalam kampus. Baik sikap, perilaku dan cara berbusana
3. Membangun komunikasi yang baik antara pengelola dan pelaksana perguruan tinggi dengan mahasiswa maupun pengurus mahasiswa (bem)
4. Mahasiswa, dosen dan segenap masyarakat kampus secara berkala mengadakan diskusi tentang moral dan norma kampus yang harus dijaga
5. Mengupayakan adanya penguatan pendidikan anti kekerasan, pelanggaran seksualitas maupun perundungan dalam mata kuliah atau sks
C. Tindakan dan Pendampingan
1. Satgas* anti kekerasan, pelanggaran seksualitas dan perundungan selektif dan hati-hati dalam menerima setiap laporan
2. Setiap laporan didalami, diuji akurasinya dan dirumuskan untuk dicari solusinya
3. Setiap laporan dipastikan terjaga kerahasiannya. Supaya tidak ada yang dipermalukan
4. Tim Satgas dan Perguruan Tinggi berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai pelanggaran norma kampus, peraturan pemerintah maupun penegak hukum
5. Tim Satgas dan Perguruan Tinggi memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban